Perubahan digital membuat usaha daring alias e-commerce semakin digemari penduduk. Sayangnya, tindakan jual-beli dalam dunia maya itu tidak digunakan pemerintah melalui pengenaan pajak. Walau sebenarnya, kekuatan pajak usaha daring ditaksir sampai sekitar Rp15 triliun. Menurut Vice Chair Free Trade Ruang (FTA) Komite di Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia Shanti Ramchand Shamdasani, pemerintah mesti mengendalikan pengumpulan pajak usaha daring melalui undang-undang. Lewat undang-undang, ia meyakini pajak di usaha daring dapat disatukan dengan optimal. "Pemerintah mesti pas mengoleksi serta menghimpun pajak e-commerce. Sebab transaksinya besar, jadi mesti difasilitasi dengan undang-undang yang kuat. Undang-undangnya harus juga sistematis serta dengan proses yang pasti," tutur Shanti dalam diskusi Research Center Alat Grup di Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018. Karena membuat undang-undang perlu waktu lama, katanya, pengenaan pa...
Blog pribadi yang menyajikan informasi seputar berita berita terbaru, tips trick, wawasan keilmuan dan berbagai info menarik