Perubahan digital membuat usaha daring alias e-commerce semakin digemari penduduk. Sayangnya, tindakan jual-beli dalam dunia maya itu tidak digunakan pemerintah melalui pengenaan pajak. Walau sebenarnya, kekuatan pajak usaha daring ditaksir sampai sekitar Rp15 triliun.
Menurut Vice Chair Free Trade Ruang (FTA) Komite di Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia Shanti Ramchand Shamdasani, pemerintah mesti mengendalikan pengumpulan pajak usaha daring melalui undang-undang. Lewat undang-undang, ia meyakini pajak di usaha daring dapat disatukan dengan optimal.
"Pemerintah mesti pas mengoleksi serta menghimpun pajak e-commerce. Sebab transaksinya besar, jadi mesti difasilitasi dengan undang-undang yang kuat. Undang-undangnya harus juga sistematis serta dengan proses yang pasti," tutur Shanti dalam diskusi Research Center Alat Grup di Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.
Karena membuat undang-undang perlu waktu lama, katanya, pengenaan pajak dapat dikerjakan lewat cara lainnya. Diantaranya dengan masukkan pengenaan pajak dalam kesepakatan bilateral. Karena, Shanti katakan, usaha daring tidak cuma dikerjakan oleh pedagang dari satu negara. Banyak pedagang dari beberapa negara lainnya turut menjual barang dagangannya di usaha daring.
Baca Juga: contoh media pembelajaran
"Bagaimana kita kenakan pajak jika yang jualan itu orangnya berada di Australia contohnya? Karena itu ini dapat juga dimasukkan ke perjanjian-perjanjian bilateral," paparnya.
Baca Juga: belajar adalah
Pengenaan pajak usaha daring dalam kesepakatan bilateral ikut jadi usaha di dalam penggodokan undang-undang e-commerce.
Artikel Terkait: motivasi belajar
"Sekalian menanti undang-undang ini jadi, kita dapat masukkan ini ke perjanjian-perjanjian bilateral jika jika ada penjualan-penjualan spesifik dapat kita gunakan pajak," katanya.
Akan tetapi, pengenaan pajak usaha daring mesti memberi perasaan aman buat beberapa entrepreneur. Jumlahnya pajak yang perlu dibayarkan oleh entrepreneur harus juga transparan.
"Bayar pajak e-commerce mesti transparan serta jelas. Jumlahnya penjualan berapakah serta pajak yang dipakai berapakah, itu mesti transparan," pungkas Shanti.
Menurut Vice Chair Free Trade Ruang (FTA) Komite di Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia Shanti Ramchand Shamdasani, pemerintah mesti mengendalikan pengumpulan pajak usaha daring melalui undang-undang. Lewat undang-undang, ia meyakini pajak di usaha daring dapat disatukan dengan optimal.
"Pemerintah mesti pas mengoleksi serta menghimpun pajak e-commerce. Sebab transaksinya besar, jadi mesti difasilitasi dengan undang-undang yang kuat. Undang-undangnya harus juga sistematis serta dengan proses yang pasti," tutur Shanti dalam diskusi Research Center Alat Grup di Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.
Karena membuat undang-undang perlu waktu lama, katanya, pengenaan pajak dapat dikerjakan lewat cara lainnya. Diantaranya dengan masukkan pengenaan pajak dalam kesepakatan bilateral. Karena, Shanti katakan, usaha daring tidak cuma dikerjakan oleh pedagang dari satu negara. Banyak pedagang dari beberapa negara lainnya turut menjual barang dagangannya di usaha daring.
Baca Juga: contoh media pembelajaran
"Bagaimana kita kenakan pajak jika yang jualan itu orangnya berada di Australia contohnya? Karena itu ini dapat juga dimasukkan ke perjanjian-perjanjian bilateral," paparnya.
Baca Juga: belajar adalah
Pengenaan pajak usaha daring dalam kesepakatan bilateral ikut jadi usaha di dalam penggodokan undang-undang e-commerce.
Artikel Terkait: motivasi belajar
"Sekalian menanti undang-undang ini jadi, kita dapat masukkan ini ke perjanjian-perjanjian bilateral jika jika ada penjualan-penjualan spesifik dapat kita gunakan pajak," katanya.
Akan tetapi, pengenaan pajak usaha daring mesti memberi perasaan aman buat beberapa entrepreneur. Jumlahnya pajak yang perlu dibayarkan oleh entrepreneur harus juga transparan.
"Bayar pajak e-commerce mesti transparan serta jelas. Jumlahnya penjualan berapakah serta pajak yang dipakai berapakah, itu mesti transparan," pungkas Shanti.
Komentar
Posting Komentar