Langsung ke konten utama

Simak Jokowi: Loh, Kelas XI Itu SMA, "Tho"?

Presiden Joko Widodo nyata-nyatanya tidak mengerti level pendidikan SD, SMP serta SMA di Indonesia disinyalir dengan pemanfaatan angka Romawi buat tiap-tiap tingkatan kelas. Umpamanya, SD dari Kelas I sampai VI, SMP dari Kelas VII sampai IX, serta SMA dari X sampai XII. Disaat berikan sambutan pada acara bagi-bagi Kartu Indonesia Cerdas (KIP) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) , serta Pemberian Makanan Penambahan di Taman Pendawa, Kota Bandung, Rabu (12/4/2017) .
Baca juga : angka romawi 12

 Jokowi menyebut sejumlah pelajar buat dikasihkan sepeda. Satu diantaranya pelajar yg berani tunjuk tangan serta naik ke atas panggung ialah Ahmad Jailani Muslim. " Kamu kelas berapakah? " bertanya Jokowi. " Kelas XI (sebelas) , " jawab Ahmad. Jokowi mengemukakan, " Oh kelas sebelas SMP ya bermakna? " . Seketika, ibu-ibu serta pelajar yg datang dalam acara itu ketawa. Ada yg berteriak mengoreksi Presiden, " Kelas XI itu SMA, Pak " .
Artikel Terkait :evaluasi pendidikan

 Ahmad lantas ikut mengoreksi Jokowi. " Kelas XI itu kelas dua SMA, Pak, " kata Ahmad. Jokowi mengerutkan dahi. " Loh, kelas sebelas itu SMA toh? " bertanya Jokowi dengan polos. " Saya dahulu gak ada sich kelas sebelas, dua belas. Maka dari itu saya jadi gak mengerti, " lanjut Jokowi. Pengakuan Jokowi itu mengundang tawa banyak hadirin yg datang dalam acara itu. Di saat itu, Ahmad dapatkan sepeda dari Presiden Jokowi lantaran Presiden terpesona atas prestasi Ahmad pada sektor olah-raga futsal
Simak juga : jenis anggaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...