Langsung ke konten utama

Simaklah Syarat- Syarat Menjadi Pimpinan KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai jemput bola buat memajukan warga daftarkan diri jadi calon pimpinan KPK. Pansel dibuat buat mencari substitusi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yg saat jabatannya usai pada Desember 2014.
Simaklah : Ukuran Kertas A4 cm

Pansel bakal mengerjakan seleksi serta kirim dua nama calon yg lantas bakal di-test kelayakan serta kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pansel, mereka yg daftarkan diri mesti penuhi ketentuan sesuai sama Clausal 29 UU Nomer 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai syarat-syaratnya sebagaimana berikut :
1. Penduduk negara Republik Indonesia. 2. Bertakwa terhadap Tuhan Yg Maha Esa. 3. Sehat jasmani serta rohani. 4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana beda yg punyai keterampilan serta pengalaman sekurang- minimnya 15 (lima belas) tahun dalam sektor hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. 5. Berusia sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun serta setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima)  tahun pada proses penentuan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014) . 6. Tidak sempat mengerjakan tindakan tercela. 7. Cakap, jujur, punyai jujur dan berkarakter kuat akhlak yg tinggi, serta punyai reputasi yg baik. 8. Tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol. 9. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 10. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 11.
Baca juga : Ukuran Kertas F4 dalam inci

Memberitakan kekayaannya sesuai ketetapan perundang-undangan yg laku. Berkas pendaftaran calon mesti udah di terima Pansel sangat lamban pada 3 September 2014 waktu 16. 00 WIB dengan sertakan : 1. Lis sejarah hidup (formulir F1) . 2. Fotocopy ktp serta fotocopy NPWP. 3. Fotocopy ijazah yg dilegalisasi oleh perguruan tinggi yg terkait/lembaga yg berotoritas baik S-1, S-2, atau S-3. 4. Surat info pengalaman kerja dari lembaga tempat kerja. 5. Sesuai poto berwarna terkini 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm) . 6. Surat info sehat jasmani serta rohani dari dokter pada rumah sakit. 7. Surat info catatan kepolisian asli serta tetap laku. 8. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal yg menjelaskan kalau yg terkait tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol (formulir F2) . 9. Lis harta kekayaan (formulir F3) . 10. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal kalau seandainya dipilih berubah menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia : a. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain (formulir F4) ; b. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota komisi (formulir F5) ;

Berkas pendaftaran bisa diungkapkan langsung terhadap Sekretariat Panitia Seleksi atau kirim lewat pos tertulis, dengan alamat : Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telpon : 021-5274887 / E-mail : pansel. kpk@kemenkumham. go. id. Kabar serta formulir bisa juga di download di situs website www. kemenkumham. go. id/panselkpk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...