Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai jemput bola buat memajukan warga daftarkan diri jadi calon pimpinan KPK. Pansel dibuat buat mencari substitusi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yg saat jabatannya usai pada Desember 2014.
Simaklah : Ukuran Kertas A4 cm
Pansel bakal mengerjakan seleksi serta kirim dua nama calon yg lantas bakal di-test kelayakan serta kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pansel, mereka yg daftarkan diri mesti penuhi ketentuan sesuai sama Clausal 29 UU Nomer 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai syarat-syaratnya sebagaimana berikut :
1. Penduduk negara Republik Indonesia. 2. Bertakwa terhadap Tuhan Yg Maha Esa. 3. Sehat jasmani serta rohani. 4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana beda yg punyai keterampilan serta pengalaman sekurang- minimnya 15 (lima belas) tahun dalam sektor hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. 5. Berusia sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun serta setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses penentuan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014) . 6. Tidak sempat mengerjakan tindakan tercela. 7. Cakap, jujur, punyai jujur dan berkarakter kuat akhlak yg tinggi, serta punyai reputasi yg baik. 8. Tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol. 9. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 10. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 11.
Baca juga : Ukuran Kertas F4 dalam inci
Memberitakan kekayaannya sesuai ketetapan perundang-undangan yg laku. Berkas pendaftaran calon mesti udah di terima Pansel sangat lamban pada 3 September 2014 waktu 16. 00 WIB dengan sertakan : 1. Lis sejarah hidup (formulir F1) . 2. Fotocopy ktp serta fotocopy NPWP. 3. Fotocopy ijazah yg dilegalisasi oleh perguruan tinggi yg terkait/lembaga yg berotoritas baik S-1, S-2, atau S-3. 4. Surat info pengalaman kerja dari lembaga tempat kerja. 5. Sesuai poto berwarna terkini 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm) . 6. Surat info sehat jasmani serta rohani dari dokter pada rumah sakit. 7. Surat info catatan kepolisian asli serta tetap laku. 8. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal yg menjelaskan kalau yg terkait tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol (formulir F2) . 9. Lis harta kekayaan (formulir F3) . 10. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal kalau seandainya dipilih berubah menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia : a. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain (formulir F4) ; b. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota komisi (formulir F5) ;
Berkas pendaftaran bisa diungkapkan langsung terhadap Sekretariat Panitia Seleksi atau kirim lewat pos tertulis, dengan alamat : Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telpon : 021-5274887 / E-mail : pansel. kpk@kemenkumham. go. id. Kabar serta formulir bisa juga di download di situs website www. kemenkumham. go. id/panselkpk.
Simaklah : Ukuran Kertas A4 cm
Pansel bakal mengerjakan seleksi serta kirim dua nama calon yg lantas bakal di-test kelayakan serta kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pansel, mereka yg daftarkan diri mesti penuhi ketentuan sesuai sama Clausal 29 UU Nomer 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai syarat-syaratnya sebagaimana berikut :
1. Penduduk negara Republik Indonesia. 2. Bertakwa terhadap Tuhan Yg Maha Esa. 3. Sehat jasmani serta rohani. 4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana beda yg punyai keterampilan serta pengalaman sekurang- minimnya 15 (lima belas) tahun dalam sektor hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. 5. Berusia sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun serta setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses penentuan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014) . 6. Tidak sempat mengerjakan tindakan tercela. 7. Cakap, jujur, punyai jujur dan berkarakter kuat akhlak yg tinggi, serta punyai reputasi yg baik. 8. Tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol. 9. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 10. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 11.
Baca juga : Ukuran Kertas F4 dalam inci
Memberitakan kekayaannya sesuai ketetapan perundang-undangan yg laku. Berkas pendaftaran calon mesti udah di terima Pansel sangat lamban pada 3 September 2014 waktu 16. 00 WIB dengan sertakan : 1. Lis sejarah hidup (formulir F1) . 2. Fotocopy ktp serta fotocopy NPWP. 3. Fotocopy ijazah yg dilegalisasi oleh perguruan tinggi yg terkait/lembaga yg berotoritas baik S-1, S-2, atau S-3. 4. Surat info pengalaman kerja dari lembaga tempat kerja. 5. Sesuai poto berwarna terkini 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm) . 6. Surat info sehat jasmani serta rohani dari dokter pada rumah sakit. 7. Surat info catatan kepolisian asli serta tetap laku. 8. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal yg menjelaskan kalau yg terkait tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol (formulir F2) . 9. Lis harta kekayaan (formulir F3) . 10. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal kalau seandainya dipilih berubah menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia : a. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain (formulir F4) ; b. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota komisi (formulir F5) ;
Berkas pendaftaran bisa diungkapkan langsung terhadap Sekretariat Panitia Seleksi atau kirim lewat pos tertulis, dengan alamat : Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telpon : 021-5274887 / E-mail : pansel. kpk@kemenkumham. go. id. Kabar serta formulir bisa juga di download di situs website www. kemenkumham. go. id/panselkpk.
Komentar
Posting Komentar