Dosen FISIP Kampus Indonesia Ari Harsono menuntut Ketua Departemen Filsafat Fakultas Pengetahuan Budaya UI ke pengadilan. Ia mempermasalahkan ujian doktornya yg tidak lulus. Tuntutannya mentah sampai Mahkamah Agung. Berdasar pada berkas yang ditulis Mahkamah Agung seperti diambil detikcom, Selasa (24/4/2018), masalah berawal waktu keluar berita acara laporan perubahan penelitian tingkat doktor tertanggal 3 Juni 2015. Dalam rekapitulasi nilai itu, Ari memperoleh nilai 290 dengan nilai rata-rata 48, 3, hingga ujian laporan penelitian dinyatakan tidak diterima. Tidak terima atas ketentuan itu, Ari lalu menuntut hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 30 Maret 2017, PTUN Jakarta menyebutkan tidak terima tuntutan itu. Ari tidak senang serta memajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Tetapi majelis menilainya objek sengketa tidaklah objek yang dapat diperkarakan ke PTUN/pengadilan. Baca Juga: arti implementasi " Objek ...
Blog pribadi yang menyajikan informasi seputar berita berita terbaru, tips trick, wawasan keilmuan dan berbagai info menarik