Dosen FISIP Kampus Indonesia Ari Harsono menuntut Ketua Departemen Filsafat Fakultas Pengetahuan Budaya UI ke pengadilan. Ia mempermasalahkan ujian doktornya yg tidak lulus. Tuntutannya mentah sampai Mahkamah Agung.
Berdasar pada berkas yang ditulis Mahkamah Agung seperti diambil detikcom, Selasa (24/4/2018), masalah berawal waktu keluar berita acara laporan perubahan penelitian tingkat doktor tertanggal 3 Juni 2015. Dalam rekapitulasi nilai itu, Ari memperoleh nilai 290 dengan nilai rata-rata 48, 3, hingga ujian laporan penelitian dinyatakan tidak diterima.
Tidak terima atas ketentuan itu, Ari lalu menuntut hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 30 Maret 2017, PTUN Jakarta menyebutkan tidak terima tuntutan itu. Ari tidak senang serta memajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Tetapi majelis menilainya objek sengketa tidaklah objek yang dapat diperkarakan ke PTUN/pengadilan.
Baca Juga: arti implementasi
" Objek sengketa itu adalah hasil dari sistem akademik dalam bagian penyelesaian pekerjaan yang perlu dilewati Penggugat jadi mahasiswa program doktor pada Fakultas Pengetahuan Budaya Kampus Indonesia, yang dalam hal semacam ini apabila dikaitkan dengan unsur-unsur ketentuan Tata Usaha Negara seperti disebut dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No 51 Th. 2009 mengenai Peradilan.
Baca Juga: cv lamarankerja
Tata Usaha Negara yaitu tidak penuhi kwalifikasi jadi penetapan tertulis dalam lingkup administrasi negara oleh karna ditetapkan dengan kolektif jadi penguji, bukanlah pribadi karna terang dijelaskan dalam sinyal tangan Prof Riris K Toha Sarumpaet PhD jadi ketua penguji dan bukanlah jadi petinggi struktural Ketua Departemen Filsafat seperti dalam daftar ada yang terlampir dalam objek sengketa, " tutur majelis banding.
Artikel Terkait: filsafat adalah
Akhirnya, PT TUN memperkuat putusan PTUN Jakarta. Ari masih tetap tidak senang serta memajukan langkah paling akhir, yakni kasasi. Apa kata MA?
" Menampik permintaan kasasi Drs Ari Harsono MM, " sekian putusan majelis kasasi.
Duduk jadi ketua yakni hakim agung Yulius dengan anggota Yodi M Wahyunadi serta Is Sudaryono.
" Kalau objek sengketa a quo bukanlah adalah ketentuan Tata Usaha Negara, " tutur majelis dengan nada bulat. Sumber: Contoh Resume.
Berdasar pada berkas yang ditulis Mahkamah Agung seperti diambil detikcom, Selasa (24/4/2018), masalah berawal waktu keluar berita acara laporan perubahan penelitian tingkat doktor tertanggal 3 Juni 2015. Dalam rekapitulasi nilai itu, Ari memperoleh nilai 290 dengan nilai rata-rata 48, 3, hingga ujian laporan penelitian dinyatakan tidak diterima.
Tidak terima atas ketentuan itu, Ari lalu menuntut hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 30 Maret 2017, PTUN Jakarta menyebutkan tidak terima tuntutan itu. Ari tidak senang serta memajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Tetapi majelis menilainya objek sengketa tidaklah objek yang dapat diperkarakan ke PTUN/pengadilan.
Baca Juga: arti implementasi
" Objek sengketa itu adalah hasil dari sistem akademik dalam bagian penyelesaian pekerjaan yang perlu dilewati Penggugat jadi mahasiswa program doktor pada Fakultas Pengetahuan Budaya Kampus Indonesia, yang dalam hal semacam ini apabila dikaitkan dengan unsur-unsur ketentuan Tata Usaha Negara seperti disebut dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No 51 Th. 2009 mengenai Peradilan.
Baca Juga: cv lamarankerja
Tata Usaha Negara yaitu tidak penuhi kwalifikasi jadi penetapan tertulis dalam lingkup administrasi negara oleh karna ditetapkan dengan kolektif jadi penguji, bukanlah pribadi karna terang dijelaskan dalam sinyal tangan Prof Riris K Toha Sarumpaet PhD jadi ketua penguji dan bukanlah jadi petinggi struktural Ketua Departemen Filsafat seperti dalam daftar ada yang terlampir dalam objek sengketa, " tutur majelis banding.
Artikel Terkait: filsafat adalah
Akhirnya, PT TUN memperkuat putusan PTUN Jakarta. Ari masih tetap tidak senang serta memajukan langkah paling akhir, yakni kasasi. Apa kata MA?
" Menampik permintaan kasasi Drs Ari Harsono MM, " sekian putusan majelis kasasi.
Duduk jadi ketua yakni hakim agung Yulius dengan anggota Yodi M Wahyunadi serta Is Sudaryono.
" Kalau objek sengketa a quo bukanlah adalah ketentuan Tata Usaha Negara, " tutur majelis dengan nada bulat. Sumber: Contoh Resume.
Komentar
Posting Komentar