Langsung ke konten utama

Korban Listrik Padam Massal, Beli Token Dapat Tambahan Daya

PT PLN (Persero) akan memberikan ganti rugi pada pelanggan yang listriknya padam pada Minggu lalu. Khusus prabayar alias pembelian token, ganti rugi akan diberikan saat pembelian listrik selanjutnya.
Baca Juga: kabel listrik
Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono mengatakan, pada pembelian listrik selanjutnya pelanggan akan menerima dua token sekaligus. Token pertama ialah daya yang dibeli dan token kedua ialah daya ganti rugi.
Dengan demikian, pelanggan korban listrik padam massal bakal mendapatkan ganti rugi berupa tambahan daya lebih besar dari uang yang dikeluarkan untuk membeli listrik.
"Kalau yang token, pada saat dia beli token, misal beli Rp 100 ribu, nanti di struk nomor token Rp 100 ribu, 16 digit. Di (bagian) bawahnya ada tertulis nomor token sebagai ganti rugi," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (6/8/2019).
Sementara, untuk pelanggan pasca bayar ganti rugi diberikan melalui pengurangan tagihan pada bulan depan atau September. Pemberian ganti rugi ini lebih cepat dari perhitungan normal.
Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat siapa saja yang berhak mendapat ganti rugi. Lantaran, PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat maka pelanggan akan mendapat ganti rugi.
Misal, jika pemadaman terjadi di Agustus maka perhitungan ganti rugi akan masuk di bulan September. Kemudian, pemberian ganti rugi diberikan di bulan Oktober.
"Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening. Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca," terangnya.
"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak. Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak," tambahnya.
Pilihan Redaksi: kusen pintu aluminium
Sementara itu, ungkapnya, besaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kemudian, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27, besaran pengurangan tagihan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif adjusment (non subsidi) dan tarif non adjusment (subsidi) sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Pemerintah Didesak Segera Cairkan Anggaran Pemilu

Pemerintah menggodok alokasi anggaran untuk 27 juta pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) agar dilindungi jaminan sosial program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Untuk tahap awal, pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun yang diperuntukan bagi 10 persen dari jumlah mereka itu atau sebanyak 2,7 juta pekerja. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin 17 Desember 2018, yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak terkait untuk mengkaji kepesertaan 27 juta pekerja rentan dakam rangka menjadi peserta jaminan sosial dengan menggunakan sumber dana lain atau di luar pemberi kerja/pengusaha. FGD diikuti kalangan pemerintah, akademisi, pengusaha dan lainnya. Direktur Pengembangan Strategis & Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan, kepesertaan pekerja rentan saat ini sangat memprihatinkan. Sebab, upah mereka tidak mencukupi untuk membayar iuran meskipun besarannya secara

Tutorial Memanfaatkan Sabut Kelapa untuk Bahan Cat Tembok

Semakin hari, kebutuhan manusia akan cat semakin bertambah. Mulai dari cat tembok, cat kayu, cat besi hingga cat semprot. Melihat hal tersebut, sekelompok mahasiswa UNY yang terdiri dari Adelia Putri Hestiana Dewi, Anita Rahmawati dan Fakhrizal Naufal dari jurusan Pendidikan Kimia Fakultas MIPA memanfaatkan zeolit alam dan selulosa dari sabut kelapa sebagai bahan pengisi dan perekat pada cat dinding. Baca Juga: warna cat tembok Adelia mengatakan selama ini sabut kelapa pemanfaatannya belum dioptimalkan dengan baik, padahal sabut kelapa bisa menjadikan salah satu produk cat yang ramah lingkungan. • Batik Kibasan Sabut Kelapa dari Bantul Pakai Bahan Pewarna Alami Menurutnya komponen dasar sabut kelapa sendiri terdiri dari selulosa, hemiselulosa dan lignin, yang mana hal tersebut bisa digunakan sebagai bahan matrik pada komposit zeolite. "Sabut kelapa mengandung serat (fiber) dan gabus (pitch) yang menghubungkan satu serat dengan serat yang lainnya. Sabut kelapa ini terdiri dar

Begini Analisa Pakar ITS Surabaya Soal Ambruknya Atap Galvalum

Ambruknya atap rangka galvalum SDN Gentong I Pasuruan yang menewaskan setidaknya 2 orang dan puluhan lainnya luka menyisakan kesedihan dan kekecewaan mendalam. Pasalnya kejadian itu diduga akibat kesalahan konstruksi bangunan. Ahli Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ir Mudji Irmawan M.T kepada beritajatim.com mengatakan bahwa hipotesa yang paling mendekati adalah karena kesalahan saat pemasangan awal galvalum. “Memang bisa diperkirakan ada kesalahan saat pemasangan awal. Jadi kesalahan sudah terjadi sejak awal,” katanya kepada beritajatim.com, Rabu (6/11/2019). Baca Juga: harga baja ringan per batang Kemudian ia menerangkan bahwa kejadian runtuhnya konstruksi rangka atap yang menggunakan material galvalum (baja ringan.red) sudah sering terjadi dan mengakibatkan banyak korban. “Mencermati kondisi tersebut, saya sudah sering mengingatkan bahwa bahan material Galvalum memang secara kualitas sudah cukup baik karena diproduksi oleh pabrik yang mempunyai k