Langsung ke konten utama

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Baca Juga: dispenser miyako
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat.
PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses. “PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Harus Jelas
Ditegaskan dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.
Artikel Terkait: lampu LED kecil
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...