Langsung ke konten utama

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Baca Juga: dispenser miyako
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat.
PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses. “PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Harus Jelas
Ditegaskan dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.
Artikel Terkait: lampu LED kecil
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Inilah Fakta Batako Si Hebat Untuk Rumah Kuat

Dalam pembangunan sebuah rumah, dinding memiliki peranan yang sangat penting dan krusial. Tanpa dinding, tentunya Anda belum dapat menyebut suatu bangunan sebagai hunian yang layak, bukan? Baik difungsikan sebagai struktural maupun non struktural, idealnya dinding dibangun dengan baik, rapi, kokoh dan kuat agar tidak mudah rusak dan bolak-balik renovasi nantinya. Salah satu material andalan yang bisa Anda pilih adalah batako. Kalau orang dulu banyak masih memakai batu bata merah yang terbuat dari tanah liat sebagai material bangunan untuk dinding, kini kehadiran batako mulai menggeser pamor bata merah. Sebagai pengganti atau alternatif batu bata merah, tak salah jika batako jadi makin digemari oleh orang-orang yang tinggal di rumah-rumah modern. Baca Juga: paving block texture Nah, untuk mengenal lebih dekat kehebatan material ini, mari kenali pengertian batako, jenis-jenis batako, dimensi batako, merk dan harga batako serta faktanya. Sebelum melangkah lebih jauh, Anda sebaiknya me...

Begini Asyiknya Belajar Teknologi Di Pesantren

Saya mengangguk perlahan. Terus terdiam cukuplah lama, nikmati keindahan danau serta total yang ada. " Pengen saya membantu? " Saya tawarkan perlindungan buat mendayung disaat tersadar ia nampaknya dikit kecapekan. Ia menggeleng cepat. " Ini pekerjaan pria. " Saya mengernyitkan kening, " Selalu apakah pekerjaan wanita? " Perahu tak diduga berhenti. Saya baru sadar kalaupun kami telah ada di dalam danau. Tak pas di dalam, hanya perkiraanku saja. Artikel Terkait: sejarah internet di indonesia " Pekerjaan wanita. . . " Ia ambil napas dalam, " Duduk disana serta tersenyum. " Saat itu juga saya membeku dengan sesimpul senyum. Baca Juga: jaringan internet Tak. Saya perasaan semua membeku. Saya, ia, burung-burung putih itu, pohon pohon, danau serta perahu yang kami tumpangi. Semua terlihat seperti seni tiga dimensi. " Lukisan ini memang punyai kesan-kesan yang begitu dalam. Anda nampaknya takjub. " Entahlah ba...