Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia merencanakan melayangkan referensi pada Polri supaya menginvestigasi selesai persekusi serta intimidasi pada jurnalis. Pasalnya berdasar pada data yang dipunyai HAM, kekerasan pada jurnalis terus berlangsung. Tidak hanya melanggar Undang-Undang, kekerasan akan mengganggu kapasitas jurnalis dalam memberi info pada penduduk.
Sekjen HAM Indonesia Muchlas Samorano mengemukakan, kekerasan pada jurnalis seringkali berlangsung. Walau banyak yang memberikan laporan insiden ini, tapi kekerasan masih tetap saja berlangsung sampai sekarang ini.
"Memang banyak yang telah memberikan laporan pada kepolisian, tapi sampai sekarang ini kasusnya tidak ada yang diusut selesai," katanya waktu jumpa wartawan, Sabtu (16/3).
Beberapa rincian kekerasan yang terdaftar di HAM Indonesia ialah yang dikerjakan oleh sekumpulan massa Islam Militan pada 2016 kemarin. Menurut dia, apa yang dikerjakan pada seseorang jurnalis itu meneror kebebasan wartawan.
Baca Juga: apa itu Persekusi
"Jadi tidak hanya melayangkan surat referensi untuk pengusutan, kami pula ingin ajak audiensi. Baik dari pihak kepolisian, ataupun dari Ormas itu," tuturnya.
Artikel Terkait: indonesia GDP
Muchlas mengharap, karenanya ada upaya-upaya itu, persekusi juga intimidasi pada jurnalis dapat di hilangkan. Mengingat, sampai kini seolah tidak ada penegakkan hukum pada beberapa aktor persekusi ataupun intimidasi.
"Walau sebenarnya dalam kerja, seseorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. Hingga bila ada yang mengintimidasi atau mengganggu pekerjaan dalam peliputan, bermakna pula melanggar Undang-Undang.
Kami ingin semua pihak bersinergi serta tidak lagi ada persekusi ataupun intimidasi pada wartawan," ujarnya.
Sekjen HAM Indonesia Muchlas Samorano mengemukakan, kekerasan pada jurnalis seringkali berlangsung. Walau banyak yang memberikan laporan insiden ini, tapi kekerasan masih tetap saja berlangsung sampai sekarang ini.
"Memang banyak yang telah memberikan laporan pada kepolisian, tapi sampai sekarang ini kasusnya tidak ada yang diusut selesai," katanya waktu jumpa wartawan, Sabtu (16/3).
Beberapa rincian kekerasan yang terdaftar di HAM Indonesia ialah yang dikerjakan oleh sekumpulan massa Islam Militan pada 2016 kemarin. Menurut dia, apa yang dikerjakan pada seseorang jurnalis itu meneror kebebasan wartawan.
Baca Juga: apa itu Persekusi
"Jadi tidak hanya melayangkan surat referensi untuk pengusutan, kami pula ingin ajak audiensi. Baik dari pihak kepolisian, ataupun dari Ormas itu," tuturnya.
Artikel Terkait: indonesia GDP
Muchlas mengharap, karenanya ada upaya-upaya itu, persekusi juga intimidasi pada jurnalis dapat di hilangkan. Mengingat, sampai kini seolah tidak ada penegakkan hukum pada beberapa aktor persekusi ataupun intimidasi.
"Walau sebenarnya dalam kerja, seseorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. Hingga bila ada yang mengintimidasi atau mengganggu pekerjaan dalam peliputan, bermakna pula melanggar Undang-Undang.
Kami ingin semua pihak bersinergi serta tidak lagi ada persekusi ataupun intimidasi pada wartawan," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar