Pembentukan suatu undang-undang tidak mudah, memerlukan energi dan biaya yang mahal, sehingga tidak mungkin dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah menurut hukum. Maka, hemat saya, pemerintah mendatang harus lebih serius menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai ke akar-akarnya.
Penyelesaiannya bisa dalam bentuk rekonsiliasi secara politik atau diselesaikan melalui jalur hukum, seperti pernah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
Baca Juga: peribahasa dan artinya
Ketika saya mencermati debat calon presiden pada 17 Januari lalu, pembahasan masalah penegakan hukum di bidang HAM hanya retorika, seperti hak kebebasan berpendapat, hak agraria, pendidikan, dan agama. Semua itu sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Namun, jika terjadi pelanggaran HAM, sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku tidak dibahas dalam debat.
Artikel Terkait: pasar persaingan tidak sempurna
Seharusnya debat berikutnya dapat mempertajam hal ini agar pada pemerintahan mendatang, sanksi pidana tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang. Alternatif lain adalah penyelesaian dalam bentuk musyawarah secara individu atau nasional dan/atau melalui jalur hukum di Pengadilan HAM.
Menurut asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana jika terlebih dulu tidak diatur dalam undang-undang. Jadi, setiap kasus pelanggaran HAM harus terlebih dulu diatur secara tegas sanksi pidananya.
Dengan demikian, saat pelaku pelanggaran HAM disidang di Pengadilan HAM, hakim dapat memastikan apakah terdakwa tersebut dapat dipidana atau tidak.
Dengan cara ini diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM nanti tidak akan terulang lagi, setidaknya dapat diminimalkan, karena sudah ada sanksi pidana yang tegas dari Pengadilan HAM.
Penyelesaiannya bisa dalam bentuk rekonsiliasi secara politik atau diselesaikan melalui jalur hukum, seperti pernah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
Baca Juga: peribahasa dan artinya
Ketika saya mencermati debat calon presiden pada 17 Januari lalu, pembahasan masalah penegakan hukum di bidang HAM hanya retorika, seperti hak kebebasan berpendapat, hak agraria, pendidikan, dan agama. Semua itu sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Namun, jika terjadi pelanggaran HAM, sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku tidak dibahas dalam debat.
Artikel Terkait: pasar persaingan tidak sempurna
Seharusnya debat berikutnya dapat mempertajam hal ini agar pada pemerintahan mendatang, sanksi pidana tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang. Alternatif lain adalah penyelesaian dalam bentuk musyawarah secara individu atau nasional dan/atau melalui jalur hukum di Pengadilan HAM.
Menurut asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana jika terlebih dulu tidak diatur dalam undang-undang. Jadi, setiap kasus pelanggaran HAM harus terlebih dulu diatur secara tegas sanksi pidananya.
Dengan demikian, saat pelaku pelanggaran HAM disidang di Pengadilan HAM, hakim dapat memastikan apakah terdakwa tersebut dapat dipidana atau tidak.
Dengan cara ini diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM nanti tidak akan terulang lagi, setidaknya dapat diminimalkan, karena sudah ada sanksi pidana yang tegas dari Pengadilan HAM.
Komentar
Posting Komentar