Langsung ke konten utama

Inilah Contoh Peribahasa Tentang Politik

Pembentukan suatu undang-undang tidak mudah, memerlukan energi dan biaya yang mahal, sehingga tidak mungkin dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah menurut hukum. Maka, hemat saya, pemerintah mendatang harus lebih serius menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai ke akar-akarnya.

Penyelesaiannya bisa dalam bentuk rekonsiliasi secara politik atau diselesaikan melalui jalur hukum, seperti pernah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste.

Baca Juga: peribahasa dan artinya

Ketika saya mencermati debat calon presiden pada 17 Januari lalu, pembahasan masalah penegakan hukum di bidang HAM hanya retorika, seperti hak kebebasan berpendapat, hak agraria, pendidikan, dan agama. Semua itu sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Namun, jika terjadi pelanggaran HAM, sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku tidak dibahas dalam debat.

Artikel Terkait: pasar persaingan tidak sempurna

Seharusnya debat berikutnya dapat mempertajam hal ini agar pada pemerintahan mendatang, sanksi pidana tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang. Alternatif lain adalah penyelesaian dalam bentuk musyawarah secara individu atau nasional dan/atau melalui jalur hukum di Pengadilan HAM.

Menurut asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana jika terlebih dulu tidak diatur dalam undang-undang. Jadi, setiap kasus pelanggaran HAM harus terlebih dulu diatur secara tegas sanksi pidananya.

Dengan demikian, saat pelaku pelanggaran HAM disidang di Pengadilan HAM, hakim dapat memastikan apakah terdakwa tersebut dapat dipidana atau tidak.

Dengan cara ini diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM nanti tidak akan terulang lagi, setidaknya dapat diminimalkan, karena sudah ada sanksi pidana yang tegas dari Pengadilan HAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...