Papan iklan adalah salah satunya alat yang cukuplah banyak dipakai menjadi fasilitas promo.
Tidak hanya tambah murah, beberapa orang yang memilik untuk manfaatkan papan iklan untuk menempatkan iklan sebab dipandang lebih efisien.
Selalu bagaimana prasyarat mengatur izin iklan di Kabupaten Sleman ya? Tersebut rangkumkan prasyarat perizinan iklan.
Baca Juga: bentuk penyimpangan sosial
Untuk ijin pendirian iklan sendiri ada dua jenis, yaitu iklan berkonstruksi serta non kontruksi.
Sama dengan Ketentuan Daerah Kabupaten Sleman Nomer 5 Tahun 2011 mengenai Bangunan Gedung seperti sudah dirubah dengan Ketentuan Daerah Kabupaten Sleman Nomer 2 Tahun 2015. Untuk kriteria yang perlu dipenuhi untuk iklan berkonstruksi yaitu:
Artikel Terkait: teori perubahan sosial
a) Photo copy KTP pemohon, pemilik bangunan serta/atau pengelola bangunan.
b) Surat kuasa jika dikuasakan serta foto copy KTP penerima kuasa.
c) Foto copy sertipikat hak atas tanah.
d) Surat Kesepakatan pada pemohon dengan pemilik tanah serta/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukuplah, jika pemohon bukan pemilik tanah serta ataulah bukan pemilik bangunan.
Tidak hanya tambah murah, beberapa orang yang memilik untuk manfaatkan papan iklan untuk menempatkan iklan sebab dipandang lebih efisien.
Selalu bagaimana prasyarat mengatur izin iklan di Kabupaten Sleman ya? Tersebut rangkumkan prasyarat perizinan iklan.
Baca Juga: bentuk penyimpangan sosial
Untuk ijin pendirian iklan sendiri ada dua jenis, yaitu iklan berkonstruksi serta non kontruksi.
Sama dengan Ketentuan Daerah Kabupaten Sleman Nomer 5 Tahun 2011 mengenai Bangunan Gedung seperti sudah dirubah dengan Ketentuan Daerah Kabupaten Sleman Nomer 2 Tahun 2015. Untuk kriteria yang perlu dipenuhi untuk iklan berkonstruksi yaitu:
Artikel Terkait: teori perubahan sosial
a) Photo copy KTP pemohon, pemilik bangunan serta/atau pengelola bangunan.
b) Surat kuasa jika dikuasakan serta foto copy KTP penerima kuasa.
c) Foto copy sertipikat hak atas tanah.
d) Surat Kesepakatan pada pemohon dengan pemilik tanah serta/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukuplah, jika pemohon bukan pemilik tanah serta ataulah bukan pemilik bangunan.
Komentar
Posting Komentar