Langsung ke konten utama

Alasan Disdikbud Kalbar Larang Guru Jual Buku Pelajaran Di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan serta Kebudayaan (Disdikbud) Propinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman menyatakan guru dilarang jual buku mata pelajaran pada peserta didik.

Pekerjaan penting guru ialah melakukan proses pengajaran pada siswa-siswi. Aksi tegas akan dikerjakan oleh pihaknya buat pelaku guru bandel yang masih tetap jual buku dengan arah mencari keuntungan proses dari belajar-mengajar di sekolah.

Baca Juga: contoh teks biografi

“Jangan ada guru yang jual buku di sekolah. Itu tidak bisa dikerjakan. Jika masih tetap ada yang jual buku, kami berikan sangsi peringatan,” katanya, Rabu (23/1/2019).

Artikel Terkait: tanggal dalam bahasa inggris

Sekolah-sekolah, katanya, mesti patuhi ketetapan itu. Pihak sekolah lewat guru-guru diharap memaksimalkan manfaat perpustakaan. Karena, perpustakaan mempunyai koleksi buku-buku yang dapat mendukung pekerjaan belajar-mengajar.

Bila nyatanya memang dibutuhkan buku-buku lainnya, siswa-siswi dipersilakan beli di luar sekolah atau langsung ke penerbitnya.

“Beli bukunya di luar. Janganlah di sekolah,” terangnya.

Dia menyarankan beberapa siswa-siswi atau orang-tua/wali murid melapor ke Disdikbud Kalimantan barat atau Disdikbud Kabupaten/Kota bila masih tetap didapati masalah pelaku guru jual buku.

“Segera laporkan saja ke kami. Pasti akan diolah selekasnya. Tidak diijinkan guru jual buku di sekolah,” tegasnya.

Terkait tidak lama kembali akan diselenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2018/2019, dia memberi pesan pada beberapa guru untuk maksimalkan pemberian jam pelajaran penambahan atau les.

“Sebelum penerapan UN, guru mesti menyiapkan murid-muridnya,” tukasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...