Kepala Dinas Pendidikan serta Kebudayaan (Disdikbud) Propinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman menyatakan guru dilarang jual buku mata pelajaran pada peserta didik.
Pekerjaan penting guru ialah melakukan proses pengajaran pada siswa-siswi. Aksi tegas akan dikerjakan oleh pihaknya buat pelaku guru bandel yang masih tetap jual buku dengan arah mencari keuntungan proses dari belajar-mengajar di sekolah.
Baca Juga: contoh teks biografi
“Jangan ada guru yang jual buku di sekolah. Itu tidak bisa dikerjakan. Jika masih tetap ada yang jual buku, kami berikan sangsi peringatan,” katanya, Rabu (23/1/2019).
Artikel Terkait: tanggal dalam bahasa inggris
Sekolah-sekolah, katanya, mesti patuhi ketetapan itu. Pihak sekolah lewat guru-guru diharap memaksimalkan manfaat perpustakaan. Karena, perpustakaan mempunyai koleksi buku-buku yang dapat mendukung pekerjaan belajar-mengajar.
Bila nyatanya memang dibutuhkan buku-buku lainnya, siswa-siswi dipersilakan beli di luar sekolah atau langsung ke penerbitnya.
“Beli bukunya di luar. Janganlah di sekolah,” terangnya.
Dia menyarankan beberapa siswa-siswi atau orang-tua/wali murid melapor ke Disdikbud Kalimantan barat atau Disdikbud Kabupaten/Kota bila masih tetap didapati masalah pelaku guru jual buku.
“Segera laporkan saja ke kami. Pasti akan diolah selekasnya. Tidak diijinkan guru jual buku di sekolah,” tegasnya.
Terkait tidak lama kembali akan diselenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2018/2019, dia memberi pesan pada beberapa guru untuk maksimalkan pemberian jam pelajaran penambahan atau les.
“Sebelum penerapan UN, guru mesti menyiapkan murid-muridnya,” tukasnya.
Pekerjaan penting guru ialah melakukan proses pengajaran pada siswa-siswi. Aksi tegas akan dikerjakan oleh pihaknya buat pelaku guru bandel yang masih tetap jual buku dengan arah mencari keuntungan proses dari belajar-mengajar di sekolah.
Baca Juga: contoh teks biografi
“Jangan ada guru yang jual buku di sekolah. Itu tidak bisa dikerjakan. Jika masih tetap ada yang jual buku, kami berikan sangsi peringatan,” katanya, Rabu (23/1/2019).
Artikel Terkait: tanggal dalam bahasa inggris
Sekolah-sekolah, katanya, mesti patuhi ketetapan itu. Pihak sekolah lewat guru-guru diharap memaksimalkan manfaat perpustakaan. Karena, perpustakaan mempunyai koleksi buku-buku yang dapat mendukung pekerjaan belajar-mengajar.
Bila nyatanya memang dibutuhkan buku-buku lainnya, siswa-siswi dipersilakan beli di luar sekolah atau langsung ke penerbitnya.
“Beli bukunya di luar. Janganlah di sekolah,” terangnya.
Dia menyarankan beberapa siswa-siswi atau orang-tua/wali murid melapor ke Disdikbud Kalimantan barat atau Disdikbud Kabupaten/Kota bila masih tetap didapati masalah pelaku guru jual buku.
“Segera laporkan saja ke kami. Pasti akan diolah selekasnya. Tidak diijinkan guru jual buku di sekolah,” tegasnya.
Terkait tidak lama kembali akan diselenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2018/2019, dia memberi pesan pada beberapa guru untuk maksimalkan pemberian jam pelajaran penambahan atau les.
“Sebelum penerapan UN, guru mesti menyiapkan murid-muridnya,” tukasnya.
Komentar
Posting Komentar