Langsung ke konten utama

Penyebab Kapolri Resmikan Dua Produk PTDI

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian, didampingi Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Moechgiyarto resmikan Pesawat CN295 serta Helikopter BELL 412EP bersamaan dengan peringatan Hari Lagi Tahun ke-68 Korpolairud Baharkam Polri, 3 Desember 2018 di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jalan R.E. Martadinata I/1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peresmian Pesawat CN295 serta Helikopter BELL 412EP ikut dilihat oleh Direktur Penting PTDI, Elfien Goentoro, Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol. M. Chairul Noor Alamsyah serta Dirpolud, Brigjen Pol. Anang Syarif Hidayat.

Kontrak Jual Beli 1 (satu) unit Pesawat Terbang CN295 serta 1 (satu) unit Helikopter Bell 412EP, Nomer: KJB/02/KSA.2011/IX/2015 sudah di tandatangani pada tanggal 21 September 2015, pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PTDI.

Penyerahan pesawat CN295 sudah dikerjakan pada tanggal 7 September 2018 atau empat bulan lebih awal dengan status Ahead of Time dari tujuan delivery yang tercatat pada kontrak, yakni Januari 2019.

Sedang 1 (satu) unit Helikopter BELL 412EP yang di hari ini diresmikan dikerjakan tujuh bulan lebih awal dengan status Ahead of Time dari tujuan delivery yang tercatat pada kontrak, yakni Juli 2019.

Kontrak jual beli itu adalah bentuk animo serta keyakinan Kepolisian Hawa Republik Indonesia pada produk PTDI. Kepolisian Hawa Republik Indonesia awal mulanya sudah menjalankan pesawat terbang NC212-200, helikopter BO105, BELL 412SP, BELL 412EP.

Dalam sambutannya, Kapolri mengemukakan jika sesudah 1 bulan diserahkan, pesawat CN295 jadi alat angkut personel serta logistik yang begitu menolong korban gempa di Lombok ataupun di Sulawesi Tengah.

"Helikopter BELL 412EP adalah helikopter kelas medium dari kerja sama industri pada PTDI dengan Bell Helicopter Textron Inc," kata Kapolri dalam info resminya di Bandung, Senin (3/12/2018).

Mengenai Direktur Penting PTDI, Elfien Goentoro menuturkan helikopter ini dapat mengangkat 15 orang dengan perincian, 1 pilot serta 14 penumpang. Helikopter BELL 412EP diperlengkapi mesin Pratt & Whitney PT6T-9 with EEC/ECU 1,110 SHP, mesin yang sudah diperbarui untuk tenaga serta perform yang lebih baik dengan kecepatan optimal 122 knots dengan jarak tempuh sampai 364 NM.

Baca Juga: pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi

"Skema avionik helikopter BELL 412EP memakai Garmin GTN-750 NAV/COM/WAAS GPS, yang mempunyai elastisitas serta konfigurasi skema avionik terunggul sesuai dengan keperluan serta operasi konsumen,"tuturnya.

Artikel Terkait: tugas HRD

Elfiem mengatakan dengan diserahkannya helikopter BELL 412EP lengkapi pesawat CN295 yang sudah diserahkan awal mulanya, diinginkan bisa tingkatkan kapasitas Kepolisian Hawa Republik Indonesia dalam tiap-tiap penerapan operasi kepolisian Hawa.

Menurut dia, pemakaian hasil produksi bangsa sendiri, selain adalah kebanggaan nasional yang perlu dipupuk serta ditingkatkan, ialah ikut adalah usaha periode panjang buat bangsa Indonesia untuk dengan setahap kurangi ketergantungan dari pihak luar negeri.

"Terpenting dalam penuhi keperluan alat perlengkapan pertahanan serta alat perlengkapan yang lain yang diperlukan oleh deretan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...