Andi Komara dar LBH Jakarta menambahakan, semenjak November 2017 sampai Oktober 2018, LBH Jakarta ikut terima pengaduan mengenai kekerasan seksual di instansi pendidikan. Masalah pertama berlangsung di salah satunya SMA di Jakarta dengan aktor ialah guru, serta korban ialah 4 orang siswi SMA itu, tapi cuma dua orang yang berani memberikan laporan ke kepolisian.
"Korban telah memberikan laporan masalah ini pada kepala sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta akan tetapi belumlah membawa hasil yang memuaskan. Pernah melapor ke polisi akan tetapi polisi merekomendasikan untuk mencari saksi serta bukti terlebih dulu," katanya.
Masalah yang lain yang didampingi ialah masalah yang berlangsung pada salah seseorang santri dari sekolah berbasiskan keagamaan di Serang, Banten. Masalah ini berlangsung pada tahun 2016, serta korban baru berani memberikan laporan pada LBH Jakarta pada tahun 2018.
Baca Juga: contoh teks prosedur sederhana
"Atas peristiwa itu orangtua korban memberikan laporan ke Polres Serang, Banten serta sampai sekarang belumlah ada perkembangan proses hukum. Polisi masih juga dalam step penyidikan karena tidak ada saksi walaupun ada bukti lainnya yang memperkuat memang berlangsung tindak perkosaan," kata Andi.
Selain itu, Adelwin dari Tubuh Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Kampus Indonesia (BEM FHUI) mengemukakan, sesuai dengan hasil survey pihaknya pada 177 mahasiswa UI, ada 21 responden yang sempat alami kekerasan seksual di lingkungan UI serta 39 responden mengakui sempat tahu masalah kekerasan berlangsung di lingkungan universitas, serta cuma 11 momen yang dilaporkan. Sekitar 79% responden mengakui tidak paham ke manakah mesti memberikan laporan masalah kekerasan. Source: Referensi Artikel.
"Korban telah memberikan laporan masalah ini pada kepala sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta akan tetapi belumlah membawa hasil yang memuaskan. Pernah melapor ke polisi akan tetapi polisi merekomendasikan untuk mencari saksi serta bukti terlebih dulu," katanya.
Masalah yang lain yang didampingi ialah masalah yang berlangsung pada salah seseorang santri dari sekolah berbasiskan keagamaan di Serang, Banten. Masalah ini berlangsung pada tahun 2016, serta korban baru berani memberikan laporan pada LBH Jakarta pada tahun 2018.
Baca Juga: contoh teks prosedur sederhana
"Atas peristiwa itu orangtua korban memberikan laporan ke Polres Serang, Banten serta sampai sekarang belumlah ada perkembangan proses hukum. Polisi masih juga dalam step penyidikan karena tidak ada saksi walaupun ada bukti lainnya yang memperkuat memang berlangsung tindak perkosaan," kata Andi.
Selain itu, Adelwin dari Tubuh Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Kampus Indonesia (BEM FHUI) mengemukakan, sesuai dengan hasil survey pihaknya pada 177 mahasiswa UI, ada 21 responden yang sempat alami kekerasan seksual di lingkungan UI serta 39 responden mengakui sempat tahu masalah kekerasan berlangsung di lingkungan universitas, serta cuma 11 momen yang dilaporkan. Sekitar 79% responden mengakui tidak paham ke manakah mesti memberikan laporan masalah kekerasan. Source: Referensi Artikel.
Komentar
Posting Komentar