Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menginformasikan gaji minimal propinsi (UMP) Jawa Barat pada Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: visi misi adalah
Kenaikan UMP tahun 2019 ialah 8,03 %.
Dalam acara Jawa barat Miliki Info (Japri), Ridwan Kamil menuturkan angka itu didapat dari UMP tahun awal mulanya ditambah angka inflasi (2,88 %) serta angka perkembangan ekonomi bruto (5,15 %).
Baca Juga: gaya kepemimpinan menurut para ahli
Hingga UMP yang awal mulanya Rp 1,5 juta jadi sekira Rp 1,6 juta.
Diluar itu Ridwan Kamil ikut menginformasikan mencabut Pergub 54 Tahun 2018 mengenai Tata Langkah Penentuan serta Penerapan Gaji Minimal.
Artikel Terkait: pasar persaingan tidak sempurna
Hal tersebut dikerjakan sebab pergub itu dipandang belumlah berisi misi serta visi Buruh Juara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan serta Transmigrasi Propinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, menjelaskan jika pergub itu muncul untuk isi kekosongan hukum menjadi turunan dari PP 78 tahun 2015.
Baca Juga: visi misi adalah
Kenaikan UMP tahun 2019 ialah 8,03 %.
Dalam acara Jawa barat Miliki Info (Japri), Ridwan Kamil menuturkan angka itu didapat dari UMP tahun awal mulanya ditambah angka inflasi (2,88 %) serta angka perkembangan ekonomi bruto (5,15 %).
Baca Juga: gaya kepemimpinan menurut para ahli
Hingga UMP yang awal mulanya Rp 1,5 juta jadi sekira Rp 1,6 juta.
Diluar itu Ridwan Kamil ikut menginformasikan mencabut Pergub 54 Tahun 2018 mengenai Tata Langkah Penentuan serta Penerapan Gaji Minimal.
Artikel Terkait: pasar persaingan tidak sempurna
Hal tersebut dikerjakan sebab pergub itu dipandang belumlah berisi misi serta visi Buruh Juara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan serta Transmigrasi Propinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, menjelaskan jika pergub itu muncul untuk isi kekosongan hukum menjadi turunan dari PP 78 tahun 2015.
Komentar
Posting Komentar