Langsung ke konten utama

Simaklah Syarat- Syarat Menjadi Pimpinan KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai jemput bola buat memajukan warga daftarkan diri jadi calon pimpinan KPK. Pansel dibuat buat mencari substitusi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yg saat jabatannya usai pada Desember 2014.
Simaklah : Ukuran Kertas A4 cm

Pansel bakal mengerjakan seleksi serta kirim dua nama calon yg lantas bakal di-test kelayakan serta kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pansel, mereka yg daftarkan diri mesti penuhi ketentuan sesuai sama Clausal 29 UU Nomer 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai syarat-syaratnya sebagaimana berikut :
1. Penduduk negara Republik Indonesia. 2. Bertakwa terhadap Tuhan Yg Maha Esa. 3. Sehat jasmani serta rohani. 4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana beda yg punyai keterampilan serta pengalaman sekurang- minimnya 15 (lima belas) tahun dalam sektor hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. 5. Berusia sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun serta setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima)  tahun pada proses penentuan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014) . 6. Tidak sempat mengerjakan tindakan tercela. 7. Cakap, jujur, punyai jujur dan berkarakter kuat akhlak yg tinggi, serta punyai reputasi yg baik. 8. Tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol. 9. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 10. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 11.
Baca juga : Ukuran Kertas F4 dalam inci

Memberitakan kekayaannya sesuai ketetapan perundang-undangan yg laku. Berkas pendaftaran calon mesti udah di terima Pansel sangat lamban pada 3 September 2014 waktu 16. 00 WIB dengan sertakan : 1. Lis sejarah hidup (formulir F1) . 2. Fotocopy ktp serta fotocopy NPWP. 3. Fotocopy ijazah yg dilegalisasi oleh perguruan tinggi yg terkait/lembaga yg berotoritas baik S-1, S-2, atau S-3. 4. Surat info pengalaman kerja dari lembaga tempat kerja. 5. Sesuai poto berwarna terkini 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm) . 6. Surat info sehat jasmani serta rohani dari dokter pada rumah sakit. 7. Surat info catatan kepolisian asli serta tetap laku. 8. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal yg menjelaskan kalau yg terkait tak berubah menjadi pengurus satu diantaranya parpol (formulir F2) . 9. Lis harta kekayaan (formulir F3) . 10. Surat pengakuan diatas kertas bermeterai Rp 6. 000 serta bertanggal kalau seandainya dipilih berubah menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia : a. Melewatkan jabatan struktural serta atau jabatan yang lain (formulir F4) ; b. Tak menjalankan profesinya sepanjang berubah menjadi anggota komisi (formulir F5) ;

Berkas pendaftaran bisa diungkapkan langsung terhadap Sekretariat Panitia Seleksi atau kirim lewat pos tertulis, dengan alamat : Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telpon : 021-5274887 / E-mail : pansel. kpk@kemenkumham. go. id. Kabar serta formulir bisa juga di download di situs website www. kemenkumham. go. id/panselkpk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...