Langsung ke konten utama

Inilah Saatnya Momentum Evaluasi Demokrasi

Akhir Juni lalu kita menghelat pesta demokrasi bertopik Pilkada Serentak 2018. Walau tetap tersisa beberapa masalah tehnis, pada umumnya pilkada serentak th. ini nisbi bisa disebutkan sukses. Pasangan calon kepala daerah yang besar kemungkinan jadi pemenang juga selekasnya bisa di ketahui lewat cara kalkulasi cepat (quick count).

Pilkada segera mesti disadari mempunyai dua bagian yang kontradiktif. Pilkada senantiasa berikan keinginan sekaligus juga mendatangkan kecemasan. Dua dasawarsa mulai sejak Reformasi bergulir, bangsa ini nikmati system demokrasi terbuka yang dalam beberapa hal ke arah pada system demokrasi liberal.

Di satu bagian, Reformasi buka peluang terbukanya ruangan umum serta kebebasan pers. Tetapi, di bagian lainnya Reformasi juga sudah membidani lahirnya beberapa masalah akut, dari mulai korupsi di level petinggi daerah hingga menjamurnya politik dinasti. Pilkada serentak th. ini juga tidak terlepas dari dua gosip classic itu.

Seperti kita kenali, beberapa kontestan kepala daerah menyandang status tersangka masalah korupsi. Sesaat beberapa calon yang lain berkaitan dengan politik dinasti.

Jadi pilkada serentak paling besar yang sempat diadakan, ditambah waktu proses yang mendekati pilpres, pilkada th. ini wajar jadikan jadi seperti momentum untuk mengevaluasi sejauh mana demokratisasi kita jalan.

Baca Juga: demokrasi adalah 

Prestasi serta Ironi

Hari-hari mendekati penyelenggaraan pilkada serentak, kita ditempatkan pada beberapa kecemasan. Tekanan politik yang panas mendekati Pilpres 2019 ditambah dengan sentimen jati diri yang dieksploitasi habis-habisan di Pilkada DKI 2017 melahirkan kekhawatiran jika pilkada serentak bakal diwarnai gesekan sosial sama.

Artikel Terkait: pancasila sebagai ideologi negara 

Kita pantas bersukur, kecemasan itu tidak mewujud jadi fakta. Tidak cuma dapat meredam potensi perseteruan, pilkada serentak th. ini dapat hampir sepi dari gosip politik jati diri.

Walau tetap ada usaha untuk memobilisasi massa lewat sentimen jati diri, tetapi gerakannya condong tidak semasif pada Pilkada DKI kemarin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...