Langsung ke konten utama

Alasan Pemkab Rejang Lebong janjikan pekerjaan anak Tukang Bangunan

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berjanji akan mempekerjakan dua orang anak dari korban tertimpa pohon tumbang di daerah itu Rabu (11/9) sebagai tenaga honorer.
Baca Juga: upah tukang bangunan jakarta 2020
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi bersama dengan ketua DPRD sementara Rejang Lebong Wahono saat mengunjungi rumah duka almarhumah Erna (47) di Jalan Padat Karya RT 01 RW 04, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kamis, mengatakan bahwa korban ini memiliki lima orang anak dua diantaranya baru selesai kuliah sedangkan lainnya masih sekolah SMP dan SMK.
"Korban ini memiliki lima orang anak, di mana satu orang sudah selesai kuliah dan satu lagi bulan depan akan wisuda. Kita sudah sepakat dengan DPRD, kedua anak korban ini kita tarik ke pemda sebagai tenaga honorer," ujar dia.
Selain itu tambah dia, untuk anak korban yang masih kuliah akan diberikan beasiswa sampai selesai termasuk juga anak ke empat korban yang masih sekolah SMK.
Selama ini korban (almarhumah Erna) merupakan tulang punggung keluarga bersama-sama dengan suaminya memenuhi kebutuhan keluarganya, mengingat sang suami bekerja sebagai tukang bangunan yang terkadang tidak dapat borongan kerja.
Sementara itu, bantuan berupa uang santunan, bahan makanan kata Bupati Ahmad Hijazi selain diberikan kepada keluarga korban Erna juga diberikan kepada keluarga almarhumah Rosita, yang rencananya akan diserahkan Wabup Iqbal Bastari di Kecamatan Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Jumat besok.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa dirinya sudah memberikan seminggu yang lalu memberikan saran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong agar melakukan pemangkasan pohon pelindung di sepanjang Jalan Sukowati Curup, namun ini belum terealisasi sudah roboh duluan.
Artikel Terkait: kayu
"Seminggu yang lalu sudah disarankan untuk pangkas, tetapi karena bertepatan dengan acara tahun baru Islam sehingga belum terealisasi. Himbauan ini juga sudah disampaikan oleh DPRD Rejang Lebong dua bulan lalu, tapi belum sempat terealisasi Allah berkehendak lain," kata dia.
Sedangkan, Misro (45) suami almarhumah Erna mengucapkan terima kasih karena telah diberikan bantuan dan di janjikan pekerjaan untuk kedua anaknya baru tamat kuliah. Selama ini almarhumah isterinya itu bekerja sebagai penjual jamu keliling sehingga pendapatannya bisa membantu keluarga, mengingat dirinya hanyalah tukang bangunan yang terkada tidak bekerja jika tidak mendapatkan borongan.
Sebelumnya, angin kencang yang terjadi wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (11/9) sekitar pukul 12.30 WIB menyebabkan pohon jenis dadap di Jalan Sukowati Curup, persisnya di depan SMPN 2 Rejang Lebong, tumbang dan menimpa empat orang serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J pelat BD 1505 DC yang ditumpangi korban bernama Safitri.
Akibat kejadian, ini satu orang korban atas nama Erna (47), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.
Sedangkan korban lainnya bernama Rosita (38), warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara yang menderita luka cukup parah tidak lama setelah di rawat di RSUD Curup juga meninggal dunia dan jenazahnya dibawa pihak keluarganya guna dimakamkan di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Salfa Salsabila (10), anak dari almarhumah Rosita hanya mengalami luka dibagian kaki kanan, termasuk juga korban lainnya atas nama Safitri (35) mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Curup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...