Langsung ke konten utama

Penyebab Produk Kerajinan Kayu dan Batik Dari Batang Mampu Menyedot Pengunjung di Ekspo AOE19

Kerajinan tas dan sandal merek “Bejo” yang menggunakan bahan baku limbah kayu jati dan batik tulis“Rifaiyah” maupun jenis kerajinan lainnya serta makanan ringan dari Kabupaten Batang, mampu menyedot perhatian pengunjung pameran yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2019 (AOE19), yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (3/7).
Baca Juga: triplek melamin
"Kita di ekspo AOE19 memang menampilkan produk yang beda. Seperti tas dan sandal kayu, banyak yang minat dengan harga cukup bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp 2 juta. Produk lain pun ada, seperti kupu-kupu, batik dari daun, batikRifaiyah yang memiliki khas tersendiri,"kata Wihaji saat berada di stand Kabupaten Batang.
Karena kali ini temanya otonomi ekspo, ujar Wihaji, maka pihaknya memprioritaskan wisata dan produk ekonomi kreatif dari UMKM. Sebab, dari dua hal tersebut berdampak terhadap peningkatan ekonomi. Sehingga diharapkan melalui promosi tersebut dapat dikenal dan diminati oleh masyarakat luar daerah yang berimbas pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi.
"Ajang ekspo ini merupakan keperpihakan Pemkab terhadap ekonomi kreatif masyarakat untuk di promosikan di tingkat nasional. Setelah peminatnya tinggi maka kita dorong untuk memproduksi lebih banyak lagi, dan para wirausaha baru kita arahkan ke produk ekonomi kreatif,"tuturnya.
Ia menjelaskan, di gelaran ekspo, pihaknya tetap mengusung Batang sebagai surganya Asia (Heaven Of Asia) yang mempromosikan 4 Si. Yaitu, Sikembang dengan wisata alam hutan pinusnya dengan berbagai wahana. Sigandu wisata pantai dan lautnya. Si Kuping dengan wisata ekstrem paralayang dan Silurah yang mewakili wisata budaya dengan berbagai situs peninggalan peradaban Syailendra pada abad ke 8.
"Kekuatan kita ada di wisata alam, ole karena itu sudah kita siapkan peta wisata dan video visual obyek wista untuk dipromosikan, kalau panasaran maka silahkan datang ke Batang,"tandas Wihaji.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso menambahkan, pada AOE19, pihaknya menampilkan produk unggulan yang sudah diseleksi. Yakni, Batik Rifaiyah, Tas dan Sandal Kayu Bejo, kupu-kupu, batik daun, batik warna alam, kopi dan produk makanan ringan seperti emping melinjo.
"Di pameran ini kita hanya memajang sempel, jadi siapapun yang tertarik dan terjadi transaksi akan kita komunikasikan langsung dengan pihak pengrajin atau pengusaha. Kita juga siapkan katalog dari produk sampai harga tertera semuanya. Kitahanya memfasilitasi saja,"kata Wahyu.
Baca Juga: Semen Tiga Roda
Ia menambahkan, wisata unggulan pun ikut ditampilkan, seperti foto obyek wisata dan video visual, pamflet, peta wisata. Denganharapan pameran yang digelar di Jakarta Convention Center tersebut, bisa mampu mengenalkan produk ekonomi kreatif dan obyek wisata Kabupaten Batang.
Ekspo AOE19 dibuka resmi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM,Wiranto, dan berlangsung selama tiga hari,dari tanggal 3-5 Juli 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ''Kampus Idola'' Lewat Akreditasi Internasional Yang Di Dambakan

Setelah itu Fakultas Tehnologi Industri ada 4 program studi yaitu Tehnik Elektro, Tehnik Mesin, Tehnik Industri serta Tehnik Kimia. Untuk program saatsarjana ada 6 program studi magister (S2) mencakup Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir serta Kelautan, Manajemen, Tehnik Sipil, Pengetahuan Hukum, Arsitektur juga Pendidikan Bhs serta Sastra Indonesia. “Hampir semuanya dari program studi di UBH telah terakreditasi oleh Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta biasanya mempunyai posisi B. Paling baru, program studi Pendidikan Jasmasi Kesehatan serta Rekreasi yang sudah mempunyai izin th. 2017 kemarin. Lalu mulai sejak th. 2017, UBH telah sukses beroleh Akreditasi Insitusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan nilai akreditasi B, ” tuturnya. Baca Juga:  contoh konflik sosial  Berkenaan dengan cost uang kuliah, Azwar Ananda menyampaikan calon mahasiswa baru UBH th. akademik 2018/2019 sekitar pada Rp5, 5 juta sampai Rp7, 5 juta bergantung dengan program studi p...

Ini Dia Tembang Pertama di Dunia

Jauh sebelumnya negara Suriah dibuat pada 1946, lokasi itu sudah meningkatkan kebiasaan musik yang kaya sepanjang beberapa ribu th.. Agama yang bermacam, sekte, serta etnik yang menetap serta melewati seantero Suriah sepanjang demikian abad—umat Muslim, Kristen, Yahudi, Arab, Assiria, Armenia, serta Kurdi—semuanya berperan pada musik di lokasi ini. Tembang Suriah kuno Pada 1950-an, beberapa arkeolog temukan 29 bagian tanah liat berumur 3. 400 th. didalam satu bilik serupa perpustakaan di Kota Ugarit yang terdapat di pesisir Laut Mediterania. Bagian-bidang segenggaman tangan itu beberapa besar pecah jadi puing, tapi satu diantaranya (yang lalu dimaksud H6), berwujud utuh. Pada bagian itu tercantum lirik-lirik lagu serta di bawahnya dipercaya beberapa pakar jadi contoh not musik paling awal di semua dunia. Perempuan-perempuan Arab yang menampik bungkam Perlawanan bawah tanah ala toko musik bajakan di Arab Saudi Sesudah bioskop, Arab Saudi sediakan pembentukan orkestra serta oper...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...