Langsung ke konten utama

Tutorial Mengubah Warna Dinding Rumah Tanpa Harus Membeli Cat

Menjadi ‘kontraktor’ alias terpaksa harus mengontrak rumah tak jarang mengharuskan kamu mengeluarkan uang yang banyak. Tujuannya agar bisa menjadikan tempat tinggal menjadi homey.
Di sisi lain, untuk bisa mengubah rumah nuansa kontrakan tidak sebebas seperti rumah sendiri. Mengecat dinding misalnya, kebanyakan rumah kontrak tidak memperbolehkan penyewa untuk mengubah fasad atau warna cat dinding. Ada juga yang melarang menggantinya dengan wall paper. Namun, hal tersebut tidak membuatmu putus asa dalam mempercantik rumah kontrakan.
Baca Juga: wallpaper dinding 3D
Melansir dari The Spruce, Jakarta, Senin (9/9/2019), ada sejumlah cara yang dapat kamu lakukan untuk memodifikasi tampilan dinding kamarmu tanpa harus mengeluarkan uang untuk mengecatnya.
Dekorasi kamar
1. Gantungkan Kain sebagai Wallpaper
Sebagian pemilik kost mungkin mengizinkan kamu untuk menggunakan wallpaper, tetapi kamu bisa saja menggunakan kain sebagai gantinya. Dengan menggunakan kain, kamu tidak harus menempel apapun pada dinding seperti halnya wallpaper.
Jadi kamu bisa meminimalisir kerusakan pada permukaan dinding yang dapat terjadi ketika menggunakan lem. Selain dapat memilih warna dan motif yang lebih bervariasi, penggunaan kain juga lebih menghemat biaya dibandingkan dengan menggunakan wallpaper.
2. Tutupi Dinding dengan Gorden
Jika kamu lebih suka tampilan mewah dari kain, tutup salah satu dinding kamarmu dengan menggunakan tirai. Bentangkanlah tirai dari lantai ke langit-langit dan dari dinding ke dinding. Selain menambah warna, mereka akan meredam beberapa kebisingan dari lingkungan sekitar kamarmu. Kamu tidak harus membeli gorden yang baru, mencari di toko gorden bekas juga bisa jadi alternatif, lho! Selain mendapatkan harga yang lebih murah, kamu juga bisa menemukan gorden dengan model jaman dulu yang sangat unik.
3. Gunakan Kain Bergaya Vintage yang Antik
Cara lain yang dapat kamu lakukan untuk menambah warna dan pola pada dinding kamarmu adalah dengan menggunakan kain antik. Pilihan kain dapat bermacam-macam seperti permadani, selimut, permadani atau tenunan pengrajin. Kain dengan warna eksotis, warna-warni, ataupun potongan-potongan motif batik juga tak kalah cantiknya. Gantung kain vintage kamu dengan papan atau tiang kecil yang cocok untuk ukuran kain.
4. Gantungkan Panel yang terbuat dari MDF atau Hardboard
Untuk menambahkan motif atau varian warna skala besar ke dinding kamarmu, potong panel dari MDF atau hardboard. Amplas ujung-ujungnya yang halus, lalu beri cat. Kamu dapat membiarkan panel polos, atau membingkainya dengan cetakan bingkai foto yang digunakan untuk panel dinding tradisional.
Artikel Terkait: harga keramik granit
Bautkan panel kamu ke dinding di lokasi strategis di sekitar ruangan kamar dan jangan lupa untuk menutup lubang saat kamu pindah kamar nantinya. Anda dapat membiarkan panel warna-warni Anda begitu saja atau melapisi potongan-potongan kecil karya seni berbingkai di atasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...