Langsung ke konten utama

Penyebab Rumah Pengrajin Kayu di Nusawungu Ludes Terbakar

Rumah Ali Imron, warga Dusun Corot Desa Danasri Kecamatan Nusawungu, habis dilalap api, Sabtu (24/8). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 12.35 WIB itu, diduga berasal dari pembakaran serutan kayu di samping rumah.
Baca Juga: triplek melamin
Kepala UPT Damkar Cilacap, Supriyadi mengatakan, pemilik rumah sedang menyerut kayu di belakang rumahnya. Selanjutnya, hasil serutan kayu tersebut dibakar di samping rumah.
“Di sebelah rumahnya, ada orang gila yang mengambil sepedanya. Si pemilik pun akhrinya beranjak meninggalkan rumah, dan setelah kembali rumahnya sudah terbakar,” katanya.
Ali Imron pun, langsung berteriak meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Damkar Pos Kroya. Dibantu Satdamkar Pos Kemranjen Banyumas, dua unit mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi kurugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain 1 unit rumah berukuran 9×17 meter yang habis terbakar, Ali Imron juga kehilangan alat kerja meliputi kompresor, mesin alkon, mesin kayu, bor, grinda, 4 unit sepeda, dokumen penting, hingga kayu bahan kerja.
Artikel Terkait: acrylic
“Belakangan ini kebakaran pemukiman banyak terjadi akibat kelalaian manusia, termasuk karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Ini menjadi PR kami untuk semakin gencar sosialisasi dan penyuluhan,” katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...