Langsung ke konten utama

Inilah Alasan PLN Tak Pakai APBN untuk Kompensasi Listrik Padam

PT PLN (Persero) tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kompensasi pelanggan imbas listrik padam massal. Sebab, dana APBN yang digunakan PLN untuk investasi.
PLN sendiri baru saja mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6,5 triliun. Suntikan itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan.
Baca Juga: MCB listrik
"Enak saja kalau dari APBN, enggak boleh. APBN untuk investasi," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di DPR Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Djoko menjelaskan, kompensasi listrik padam akan berpengaruh ke keuangan PLN. Untuk mengatasi hal ini, PLN mempertimbangkan pengurangan penghasilan pegawai.
"Iya. Makanya harus hemat lagi nanti, gaji pegawai kurangi," katanya.
Djoko bilang, ada beberapa jenis penghasilan yang diterima pegawai PLN antara lain gaji dasar dan gaji berdasarkan prestasi. Menurut Djoko, yang bakal dipangkas ialah gaji berdasarkan prestasi tersebut.
Namun, Djoko belum merinci berapa besaran pemangkasan penghasilan ini.
"Di PLN itu kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. Namanya nggak potong gaji, P2 diperhitungkan. PLN ada 3 (komponen penghasilan), P1 itu gaji dasar, P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak, enggak. Kaya gini (kejadian pemadaman masal) nih kemungkinan kena semua pegawai," paparnya.
Sementara, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, sebanyak 21,9 juta pelanggan kena dampak listrik padam massal. Nilai kompensasi pelanggan yang terdampak sebesar Rp 839 miliar.
Pilihan Redaksi: harga lem fox
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut yang terkena dampak 21,9 juta pelanggan dengan total Rp 839 miliar," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...