Langsung ke konten utama

Cara Buat Furnitur Custom Yang Benar

Furnitur pesanan atau dikenal dengan istilah custom furniture, merupakan perabot yang model dan ukurannya dibuat sesuai pesanan.
Dengan keleluasaan ini, furnitur tersebut dapat dibuat sangat pas dengan ruang yang tersedia, bahkan menyatu dengan dinding ruang.
Baca Juga: tabel besi beton
Untuk hunian dengan luas terbatas, tentu ini menjadi keuntungan tersendiri.
ilustrasi furnitur custom Foto Fostive - Felix Properti 1 Park Avenue, Jakarta Selatan • Desainer Interior Miveworks
ilustrasi furnitur custom
Agar hasilnya tidak mengecewakan, ada beberapa proses yang sebaiknya dilalui saat memesan furnitur.
Berikut penjelasan Eduardus Tri Aryo, Principal Designer Vindo Design.
Pertama. Mengukur luas dan detail ukuran ruang.
Dari ukuran tersebut desainer dapat membuat floor plan atau denah yang tepat agar fungsi ruang maksimal.
ilustrasi furnitur custom Foto Adeline Krisanti /Properti Akbar Capriardjianggi & Ritchie Putri, Ciputat, Tangerang Selatan
ilustrasi furnitur custom
Kedua. Membuat moodboard konsep desain, untuk menentukan konsep interior dan model furnitur yang akan dibuat.
Moodboard ini akan mengarahkan desainer saat merancang bentuk furnitur, tone warna, dan dekorasi yang diperlukan ruang tersebut. 100% Persen Berhasil! Simak Tips Merawat Furnitur Kayu Wajib Tahu
Ketiga. Membuat desain lengkap furnitur, menyesuaikan ukuran ruang dan moodboard yang sudah dibuat sebelumnya.
Di tahap ini, pemesan bisa mengutarakan kebutuhan yang lebih spesifik, misalnya menambahkan penyimpanan untuk memaksimalkan ruang yang ada.
Artikel Terkait: triplek melamin
Keempat. Membuat gambar kerja furnitur untuk disetujui pemesan.
Gambar kerja ini akan digunakan teknisi workshop sebagai acuan untuk produksi furnitur tersebut. Daripada Beli, Coba Buat Sendiri Lemari Kayu Karyamu! Lebih Murah
Kelima. Fitting out. Setelah furnitur selesai diproduksi di workshop, selanjutnya dikirim dan dirakit di rumah pemesan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...