Langsung ke konten utama

Penyebab Himpunan Aktivis Milenial Minta Polri Usut Persekusi Terhadap Jurnalis

Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia merencanakan melayangkan referensi pada Polri supaya menginvestigasi selesai persekusi serta intimidasi pada jurnalis. Pasalnya berdasar pada data yang dipunyai HAM, kekerasan pada jurnalis terus berlangsung. Tidak hanya melanggar Undang-Undang, kekerasan akan mengganggu kapasitas jurnalis dalam memberi info pada penduduk.

Sekjen HAM Indonesia Muchlas Samorano mengemukakan, kekerasan pada jurnalis seringkali berlangsung. Walau banyak yang memberikan laporan insiden ini, tapi kekerasan masih tetap saja berlangsung sampai sekarang ini.

"Memang banyak yang telah memberikan laporan pada kepolisian, tapi sampai sekarang ini kasusnya tidak ada yang diusut selesai," katanya waktu jumpa wartawan, Sabtu (16/3).

Beberapa rincian kekerasan yang terdaftar di HAM Indonesia ialah yang dikerjakan oleh sekumpulan massa Islam Militan pada 2016 kemarin. Menurut dia, apa yang dikerjakan pada seseorang jurnalis itu meneror kebebasan wartawan.

Baca Juga: apa itu Persekusi

"Jadi tidak hanya melayangkan surat referensi untuk pengusutan, kami pula ingin ajak audiensi. Baik dari pihak kepolisian, ataupun dari Ormas itu," tuturnya.

Artikel Terkait: indonesia GDP

Muchlas mengharap, karenanya ada upaya-upaya itu, persekusi juga intimidasi pada jurnalis dapat di hilangkan. Mengingat, sampai kini seolah tidak ada penegakkan hukum pada beberapa aktor persekusi ataupun intimidasi.

"Walau sebenarnya dalam kerja, seseorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. Hingga bila ada yang mengintimidasi atau mengganggu pekerjaan dalam peliputan, bermakna pula melanggar Undang-Undang.

Kami ingin semua pihak bersinergi serta tidak lagi ada persekusi ataupun intimidasi pada wartawan," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...