Langsung ke konten utama

Inilah Contoh Peribahasa Tentang Politik

Pembentukan suatu undang-undang tidak mudah, memerlukan energi dan biaya yang mahal, sehingga tidak mungkin dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah menurut hukum. Maka, hemat saya, pemerintah mendatang harus lebih serius menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai ke akar-akarnya.

Penyelesaiannya bisa dalam bentuk rekonsiliasi secara politik atau diselesaikan melalui jalur hukum, seperti pernah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste.

Baca Juga: peribahasa dan artinya

Ketika saya mencermati debat calon presiden pada 17 Januari lalu, pembahasan masalah penegakan hukum di bidang HAM hanya retorika, seperti hak kebebasan berpendapat, hak agraria, pendidikan, dan agama. Semua itu sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Namun, jika terjadi pelanggaran HAM, sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku tidak dibahas dalam debat.

Artikel Terkait: pasar persaingan tidak sempurna

Seharusnya debat berikutnya dapat mempertajam hal ini agar pada pemerintahan mendatang, sanksi pidana tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang. Alternatif lain adalah penyelesaian dalam bentuk musyawarah secara individu atau nasional dan/atau melalui jalur hukum di Pengadilan HAM.

Menurut asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana jika terlebih dulu tidak diatur dalam undang-undang. Jadi, setiap kasus pelanggaran HAM harus terlebih dulu diatur secara tegas sanksi pidananya.

Dengan demikian, saat pelaku pelanggaran HAM disidang di Pengadilan HAM, hakim dapat memastikan apakah terdakwa tersebut dapat dipidana atau tidak.

Dengan cara ini diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM nanti tidak akan terulang lagi, setidaknya dapat diminimalkan, karena sudah ada sanksi pidana yang tegas dari Pengadilan HAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...