Langsung ke konten utama

Alasan Mahasiswa ITS Presentasi Penelitian Terumbu Karang

Dari pengamatannya tersebut, ia menyimpulkan bahwa keberadaan karang yang berbeda karakteristiknya ini menjelaskan informasi lingkungan yang berbeda. Dengan penelitian lanjutan, Dian menemukan bahwa peningkatan suhu yang dapat ditolerir oleh karang kurang lebih 2,3℃. “Suhu ideal karang tumbuh ialah 26 – 30℃, maka batas ambang ekologi yang bisa ditolerir karang untuk tetap bertahan adalah 32℃,” tegasnya.

Baca Juga: simbol simbol Flowchart

Di akhir presentasinya, Dian mengungkapkan hasil penelitiannya ini berlaku secara universal, meski masih sebatas pada area tropis. Selain itu, masih banyak hal yang bisa dikembangkan lagi untuk melengkapi penelitiannya ini.

Artikel Terkait: pengertian intervensi

Dian mengatakan, topik seperti bagaimana karang bisa beradaptasi dengan perubahan lingkungan atau fase perkembangan karang adalah beberapa contoh topik yang bisa diteliti untuk melengkapi temuan ini.
Dikatakan Dian, kebutuhan energi di Indonesia yang tinggi menjadi salah satu penyebab tingginya pembuangan air bahang yang masif. Dengan diketahuinya ambang batas ekologi karang, ia berharap pembangunan untuk memenuhi kebutuhan energi ke depannya bukan sekedar membangun.
“Tapi juga memerhartikan di mana kita membangun, dan dampak apa yang bisa terjadi akibat pembangunan itu,” pungkas Dian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...