Langsung ke konten utama

Alasan Dibutuhkan Sarana Menciptakan Senator yang Mumpuni

Industri 4. 0 diikuti dengan meningkatnya konektivitas, hubungan serta bertambah konvergensinya batas pada manusia, mesin, serta sumber daya yang lain lewat technologi kabar serta komunikasi.

Revolusi itu adalah satu lompatan besar di bagian industri dengan pemakaian technologi kabar serta komunikasi semuanya tidak sekedar dalam proses produksi, akan tetapi pun di seluruhnya rantai nilai buat sampai efisiensi yang setinggi-tingginya untuk melahirkan mode usaha yang baru serta berbasiskan digital.

“Untuk mengambil langkah kesana, bagian industri nasional butuh banyak pembenahan terpenting dalam faktor perebutan technologi sebagai kunci penting penentu daya saing di jaman Industri 4. 0 serta pastinya konektivitas jadi backbone digital infrastruktur seperti Palapa Ring yang sudah berikan penguatan konektivitas digital terutamanya jaringan 4G, ” papar Airlangga.

Baca Juga: arti Implikasi

Making Indonesia 4. 0 menggerakkan Indonesia untuk sampai 10 besar ekonomi di tahun 2030, kembalikan net ekspor ke rata-rata 10 %, tingkatkan produktivitas kerja 2x lipat, serta alokasi 2% dari PDB untuk pekerjaan R&D technologi serta pembaharuan.

Artikel Terkait: Integrasi Nasional

Usaha ini berkesempatan tingkatkan 1-2 % perkembangan ekonomi serta penyerapan penambahan lebih dari 10 juta tenaga kerja dan penambahan peran industri manufaktur pada perekonomian.

“Di jaman Industri 4. 0, Indonesia butuh 17 juta tenaga kerja melek digital, dengan konstruksi 30 % di industri manufaktur serta 70 % di industri pendukung yang selanjutnya akan menggerakkan penambahan ekonomi sebesar USD150 Miliar, ” tuturnya.

Langkah awal pelibatan technologi dalam ekonomi Indonesia sudah melahirkan empat Unicorn, atau perusahaan startup dengan nilai valuasi sampai USD1 Miliar, ialah GoJek, Traveloka, Tokopedia serta Bukalapak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...