Langsung ke konten utama

Penyebab Perkembangan Teknologi Berkembang Sangat Cepat

Rektor Kampus Tanjungpura, Prof. Dr. H. Thamrin Usman menuturkan jalur skema masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) nantinya akan lewat Tehnologi Handphone.

Perihal ini dia terangkan, waktu publikasi pada perwakilan guru dari semua sekolah di Kalimantan Barat. Perubahan tehnologi, akan makin mempermudah calon mahasiswa untuk selalu berupaya serta kurangi terjadinya kebocoran masalah waktu ingin ikuti jalan masuk PTN lewat jalan SBMPTN.

"Sebab tahun ini paket SBMPTN itu semakin besar dari tahun kemarin, perubahan perbaikan tehnologi pasti diperlukan, supaya transparan kualitas makin terbangun," katanya.

Thamrin Usman pun menuturkan, jika sekarang ini di tahun 2019 akan ada ujian lewat UTBK(Ujian Catat Berbasiskan Computer) serta beberapa tahun selanjutnya akan ada peluang untuk memakai handphone yang telah didesain spesial oleh instansi.

Baca Juga: variabel penelitian adalah

"Sebab Android itu bukan punya kami, jadi sekarang ini masih tetap step riset, dikuatirkan bila menggunakan handphone lewat android semasing akan berlangsung hacker atau pembobolan skema," tutur Thamrin Usman.

Artikel Terkait: teknik sampling

Oleh karena itu, sambungnya, sekarang ini instansi tengah melalukan riset untuk tes berbasiskan handphone."berbasiskan handphone dengan skema kami, tidak numpang android atau ios, sebab perihal ini begitu beresiko, " tuturnya.

Thamrin Usman pun menuturkan jika, ujian tes berbasiskan handphone mungkin akan lebih efisien buat siswa-siswa yang datang dari daerah pedalaman, sebab akan didesain spesial dengan mempermudah semua siswa untuk cepat memahami serta perihal ini pun lebih efisien untuk mengawasi kerahasiaan masalah.

"Jadi jika ada namanya kebocoran masalah, itu ialah hoax," terangnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...