Langsung ke konten utama

Alasan Disdikbud Kalbar Larang Guru Jual Buku Pelajaran Di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan serta Kebudayaan (Disdikbud) Propinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman menyatakan guru dilarang jual buku mata pelajaran pada peserta didik.

Pekerjaan penting guru ialah melakukan proses pengajaran pada siswa-siswi. Aksi tegas akan dikerjakan oleh pihaknya buat pelaku guru bandel yang masih tetap jual buku dengan arah mencari keuntungan proses dari belajar-mengajar di sekolah.

Baca Juga: contoh teks biografi

“Jangan ada guru yang jual buku di sekolah. Itu tidak bisa dikerjakan. Jika masih tetap ada yang jual buku, kami berikan sangsi peringatan,” katanya, Rabu (23/1/2019).

Artikel Terkait: tanggal dalam bahasa inggris

Sekolah-sekolah, katanya, mesti patuhi ketetapan itu. Pihak sekolah lewat guru-guru diharap memaksimalkan manfaat perpustakaan. Karena, perpustakaan mempunyai koleksi buku-buku yang dapat mendukung pekerjaan belajar-mengajar.

Bila nyatanya memang dibutuhkan buku-buku lainnya, siswa-siswi dipersilakan beli di luar sekolah atau langsung ke penerbitnya.

“Beli bukunya di luar. Janganlah di sekolah,” terangnya.

Dia menyarankan beberapa siswa-siswi atau orang-tua/wali murid melapor ke Disdikbud Kalimantan barat atau Disdikbud Kabupaten/Kota bila masih tetap didapati masalah pelaku guru jual buku.

“Segera laporkan saja ke kami. Pasti akan diolah selekasnya. Tidak diijinkan guru jual buku di sekolah,” tegasnya.

Terkait tidak lama kembali akan diselenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2018/2019, dia memberi pesan pada beberapa guru untuk maksimalkan pemberian jam pelajaran penambahan atau les.

“Sebelum penerapan UN, guru mesti menyiapkan murid-muridnya,” tukasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...