Langsung ke konten utama

Penyebab Banyak Pendidik Yang Fokus Pada Perkembangan Pendidikan dan Teknologi

Andi Komara dar LBH Jakarta menambahakan, semenjak November 2017 sampai Oktober 2018, LBH Jakarta ikut terima pengaduan mengenai kekerasan seksual di instansi pendidikan. Masalah pertama berlangsung di salah satunya SMA di Jakarta dengan aktor ialah guru, serta korban ialah 4 orang siswi SMA itu, tapi cuma dua orang yang berani memberikan laporan ke kepolisian.

"Korban telah memberikan laporan masalah ini pada kepala sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta akan tetapi belumlah membawa hasil yang memuaskan. Pernah melapor ke polisi akan tetapi polisi merekomendasikan untuk mencari saksi serta bukti terlebih dulu," katanya.

Masalah yang lain yang didampingi ialah masalah yang berlangsung pada salah seseorang santri dari sekolah berbasiskan keagamaan di Serang, Banten. Masalah ini berlangsung pada tahun 2016, serta korban baru berani memberikan laporan pada LBH Jakarta pada tahun 2018.

Baca Juga: contoh teks prosedur sederhana

"Atas peristiwa itu orangtua korban memberikan laporan ke Polres Serang, Banten serta sampai sekarang belumlah ada perkembangan proses hukum. Polisi masih juga dalam step penyidikan karena tidak ada saksi walaupun ada bukti lainnya yang memperkuat memang berlangsung tindak perkosaan," kata Andi.

Selain itu, Adelwin dari Tubuh Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Kampus Indonesia (BEM FHUI) mengemukakan, sesuai dengan hasil survey pihaknya pada 177 mahasiswa UI, ada 21 responden yang sempat alami kekerasan seksual di lingkungan UI serta 39 responden mengakui sempat tahu masalah kekerasan berlangsung di lingkungan universitas, serta cuma 11 momen yang dilaporkan. Sekitar 79% responden mengakui tidak paham ke manakah mesti memberikan laporan masalah kekerasan.  Source: Referensi Artikel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...