Langsung ke konten utama

Alasan Pelindo I Terapkan Pelayanan Berbasis Digitalisasi

Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, Pengendalian Masyarakat serta Keluarga Merencanakan (P3AP2KB)Kabupaten Sleman meluncurkan program Skema Info Data Gender serta Anak (Simdagenak) akhir minggu ini.

Skema ini mempunyai tujuan untuk mempermudah akses info berkaitan data gender serta anak di Sleman.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten SLeman, Mafilindati Nuraini menuturkan jika Simdagenak adalah aplikasi yang terkait dengan pengarustamaan gender ataupun program Kabupaten Wajar Anak.

Linda mengharap dengan aplikasi simdagenak ini bisa dimanfaatkann untuk bahan rencana ataupun monitoring pelajari program.

"Aplikasi ini diperlukan oleh semua OPD serta stakeholder berkaitan di Kabupaten Sleman untuk lakukan monitoring pelajari terkait dengan pengarustamaan gender serta programKabupaten Wajar Anak," tuturnya pada Tribunjogja.com.

Selain itu Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun menjelaskan jika pengaplikasian Skema Data Gender Serta Anak bisa jadi fasilitas untuk tingkatkan literasi digital ASN di lingkungan Pemkab Sleman.

Baca Juga: pendiri google pertama kali

Ditambah lagi pada sekarang ini Pemkab Sleman mempunyai tidak kurang dari 70 Skema Info Manajemen.

baca Juga: peribahasa dan artinya

Dia memandang, skema itu bisa memudahkan kineja aparat ASN serta memberi keringanan service pada penduduk.

Artikel Terkait: google translate bahasa jawa

Dikatakannya, peluncuran Simdagenak ini sebagai usaha percepatan perolehan Kabupaten Wajar Anak di Sleman.

Lewat kehadiran aplikasi Simdagenak dia mengharap akan tercipta jaringan data Gender serta Anak pada Organisasi Piranti Daerah (OPD) serta beberapa pemangku kebutuhan.

“Keberadaan Skema Data Gender Serta Anak bisa memudahkan dan percepat kapasitas kita, terpenting dalam pengumpulan serta pemrosesan data yang terkait dengan gender serta anak," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...