Langsung ke konten utama

Penyebab Penumpang Sering Rasakan Keanehan Pesawat

Mengutarakan keganjilan yang bisa jadikan fakta untuk keluarga korban jatuhnya Lion Air JT610.

Pengacara senior ini menjelaskan, lima orang rekan dari puterinya ialah penumpang pesawat Lion Air yang sama yakni PK-LQP, waktu pergi dari Denpasar ke arah Jakarta, Minggu (28/10/2018) sore.

"Kesaksian lima orang temannya Puteri saya yang pergi dari Denpasar ke arah Jakarta dengan pesawat yang kecelakaan itu hari Minggu sore harusnya pesawat pergi jam 7," kata Hotman.

"Tetapi sebab fakta technical difficulty, lima jam delay pesawat itu. "

Baca Juga: pengertian sumber hukum

Beberapa saksi, tutur Hotman, mengakui rasakan telah ada keanehan di pesawat itu.

"Namun pesawat yang sama besoknya pergi kembali serta terjadi kecelakaan," tuturnya.

Baca Juga: contoh kelompok sosial

Pengacara yang banyak beroperasi di sektor hukum internasional ini juga kembali menyarankan beberapa keluarga untuk mempersiapkan tuntutan ke pabrikan pembuat pesawat itu, Boeing.

Artikel Terkait: jenis anggaran

"Keluarga korban sediakan gugatanmu besar-besaran. Ambulance chaser dari Amerika hadir ke sini beberapa pengacara untuk menuntut pabrikan. Penduduk Indonesia mesti berani bila pemerintah tidak tegas. Minggu ini mesti ada terduga. Tegakkan hukum di negara yang begitu mahal keadilan," katanya.

Pada upload awal mulanya, Hotman Paris menyangka ada kelengahan manajemen dalam masalah jatuhnya Lion Air PK-LQP waktu melayani rute Jakarta Pangkalpinang atau JT-610.

Pendapat ini muncul sesudah Menteri Perhubungan Budi Karya membebas tugaskan Direktur Tehnis Lion Air Muhammad Asif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...