Langsung ke konten utama

Penyebab UMM Tegaskan Pentingnya Diseminasi Bahasa Indonesia

Berdasarkan perkembangan teknologi terkini, Badan Bahasa mendapatkan data sekitar 25 juta orang mengakses KKBI secara daring. Hal ini wajar, mengingat penggunaan KBBI daring dirasa lebih mudah dari pada versi cetak. Sebab versi cetak memiliki ketebalan sekitar 20 centimeter dengan berat sekitar tiga kilogram dan jumlah halaman yang mencapai 2.014.

“Kalau membawa kamus itu kemana-mana punggung kita bisa sakit,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/9).

Baca Juga: bahasa adalah 

Khusus aplikasi KBBI, selain mudah digunakan pada aplikasi ini juga terdapat fitur bahasa asli dari berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya mampu mencari arti sebuah kata dari bahasa derah, juga memungkinkan masyarakat memberikan tanggapan secara interaktif.

Baca Juga: pengertian kurikulum 2013 

“Kamus interaktif bisa diakses dan bisa memberikan akses terhadap penambahan kosa kata di KBBI kita. Ini gratis, bisa diunduh kapan saja,” terangnya.

Artikel Terkait: motivasi adalah

Di kesempatan serupa, Rektor UMM Fauzan menyampaikan perkembangan bahasa memang tidak lepas dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Keberadaan bahasa juga tidak bisa disembunyikan dari derasnya arus globalisasi.

“Bahasa memang tidak bisa berada dalam ruang yang tertutup. Bahasa menjadi bagian yang kena dan mengenai perkembangan teknologi di dunia ini, apapun bentuknya,” katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...