Langsung ke konten utama

Ini Sebabnya Kemampuan Berbahasa Indonesia Harus Tetap jadi Syarat Wajib

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adinegara menyatakan, kekuatan berbahasa Indonesia harus tetaplah jadi prasyarat harus untuk tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Jadi alat komunikasi, terang dia, bhs Indonesia juga akan bertindak perlu dalam sistem transfer pengetahuan serta kekuatan.

" Langkah transfer yang cepat itu, ya dengan persamaan bhs dahulu. // Kan pekerja kita itu sebagian besar pakai bhs Indonesia, bhs yang mereka mengerti bhs Indonesia, bukanlah asing. Jadi TKA harus dapat bhs kita, " kata Bhima selesai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).

Di bagian beda, dia juga mengutamakan, yang disebut berkemampuan bhs Indonesia yakni tiap-tiap TKA itu sudah mempunyai kekuatan basic berbahasa Indonesia. Beda perihal, dia menyebutkan dengan diberi pembekalan bhs Indonesia saat hingga di Tanah Air.

Baca Juga: pengertian teks eksplanasi

" Seperti yang berlangsung saat ini yaitu kursus setelah tiba di Indonesia serta itu yang menyebabkan kegaduhan, bahkan juga dengan pekerja lokal di satu perusahaan, " ungkap Bhima.

Artikel Terkait: contoh teks eksplanasi sosial

Keharusan berbahasa lokal, Bhima menyebutkan, juga diaplikasikan oleh negara-negara yang lain. TKA diharuskan dapat berbahasa lokal, supaya komunikasi kerja yang nanti berjalan dapat sinkron.

Terlebih dulu, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebutkan, makin banyak TKA yang masuk ke Indonesia karna ada perubahan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja pada 2015. " Ini masalah keharusan yang paling mendasar yang mengakibatkan serbuan TKA ke Indonesia, " kata Laode.

Dia menerangkan, awalannya, Permenaker Nomor 16 Th. 2015 mewajibkan TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Namun, prasyarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Th. 2015. " Pemakaian bhs Indonesia, yang semula harus berbahasa Indonesia, itu tidak diharuskan sekali lagi, " terang Laode.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab Beli Rumah Murah Syaratnya Makin Mudah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan akan ada 102.500 unit rumah murah atau subsidi yang akan dibangun pada tahun 2020. Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan pembangunan ratusan ribu unit rumah dikarenakan sesuai dengan anggaran subsidi yang sudah diketok sebesar Rp 11 triliun. Adapun, subsidi perumahan dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Baca Juga: supermarket bahan bangunan "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Pemerintah, telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut di antaranya FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka P...

Alasan Pemkot Tangerang Bangun Rumah Murah untuk Pegawai

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Ketua Koperasi Satya Karya Dadi Budaeri, melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri Satya Karya Residence, di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Perumahan itu khusus diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang juga anggota Koperasi Satya Karya. Baca Juga: pintu kamar mandi aluminium Perumahan itu merupakan perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) tahap II yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Kota Tangerang yang belum memiliki rumah. Mereka mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan harga relatif terjangkau. Walikota berharap dengan pengembangan pembangunan KPN Satya Karya, seluruh warga dapat semakin guyub, rukun dan damai. "Saya titip kepada warga sekitar ke Pak RT, Pak RW dan seluruh pegawai di sini karena kita sama-sama hidup di Kota Tangerang, jadi harus saling gotong royong," ucap Arief, Jumat (29/11/2019). Ia...

Inilah Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini untuk melaksanakan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini. Baca Juga: dispenser miyako Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Ko...